SICEPAT v2.4
Pemprov Sulsel
Portal Resmi Kepegawaian Pemprov Sulsel BKD

Layanan Cuti ASN
Digital, Transparan & Cepat

Kelola permohonan 7 jenis cuti pegawai secara otomatis sesuai regulasi BKD. Terintegrasi langsung dengan database Epinisi HR dan dilengkapi verifikasi QR Code legal.

Masuk Layanan Portal
Database Epinisi Sync
Enkripsi QR Signature
Target Approval < 24 Jam
Ilustrasi pegawai PNS menikmati cuti di pantai

Status Pengajuan

Cuti Disetujui

Cuti Tahunan

5 Hari Kerja

100%
Paperless & Digital
Tanpa Berkas Fisik
< 24 Jam
Rata-Rata Approval
SLA Terukur & Cepat
7+
Jenis Cuti ASN
Sesuai Perka BKD
99.9%
Akurasi Epinisi HR
Sinkron Terpadu
Fitur Unggulan Platform

Dirancang Khusus untuk Standar Kepegawaian Modern

Mengintegrasikan aturan kepegawaian ASN, otomatisasi validasi, dan efisiensi birokrasi dalam satu sistem terpadu.

Aturan BKD Automation

Smart Rules Engine & Hak Cuti

Sistem secara presisi memvalidasi sisa hak cuti tahunan, batasan 12 hari kerja, pengecualian Sabtu-Minggu dan libur nasional, serta pemotongan otomatis tanpa risiko salah perhitungan manual.

Auto Deduct Hak Cuti
Validasi Hari Libur Resmi
Legalitas QR

Dokumen PDF Terverifikasi

Surat Izin Cuti resmi berformat PDF dilengkapi QR Code terenkripsi yang dapat dipindai publik untuk membuktikan keabsahan.

Multi-Tier

Alur Berjenjang OPD

Persetujuan bertahap dari Operator OPD, Atasan Langsung, hingga Pejabat BKD dengan transparansi status real-time.

Epinisi Integration

Auto Sync Data Kepegawaian

Tidak perlu mengisi ulang NIP, Golongan, atau Jabatan. SICEPAT secara otomatis mengambil data authoritative langsung dari Epinisi HR Pemprov Sulsel.

✓ Data NIP Autentik ✓ Riwayat Golongan ✓ Pemetaan OPD & Atasan
Fitur Interaktif ASN

Kalkulator & Simulasi Hak Cuti

Coba simulasi kelayakan, batas hari maksimal, dan dokumen persyaratan cuti Anda sebelum mengajukan.

0 Thn 5 Thn 15 Thn 30 Thn
Hasil Analisis System ✓ Memenuhi Syarat

Cuti Tahunan

Hak cuti rutin tahunan untuk pegawai ASN yang telah bekerja minimal 1 tahun.

Batas Kuota Maksimal: 12 Hari Kerja
Minimal Masa Kerja: 1 Tahun
Dokumen Wajib: Formulir Pengajuan Cuti Elektronik
Rute Persetujuan Cuti Ini:
1. Operator OPD2. Atasan Langsung
Alur Persetujuan Berjenjang

4 Tahap Transparan Sampai Terbit SK Cuti

Setiap permohonan melalui tahapan verifikasi yang akuntabel dan terlacak secara otomatis.

01 Tahap 1

Pengajuan Digital

Pegawai ASN

Mengisi form permohonan cuti, memilih tanggal, dan mengunggah dokumen pendukung.

02 Tahap 2

Verifikasi Berkas

Operator OPD

Validasi kelengkapan berkas, sisa hak cuti, dan kesesuaian lampiran kepegawaian.

03 Tahap 3

Persetujuan Atasan

Atasan Langsung

Verifikasi pertimbangan operasional unit kerja dan persetujuan secara elektronik.

04 Selesai

Pengesahan & SK

Pejabat Berwenang / BKD

Penerbitan Surat Izin Cuti resmi lengkap dengan QR Code legalitas digital.

Katalog Jenis Cuti ASN

Dukungan Lengkap 7 Jenis Cuti

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara & Perka BKD.

CT 12 Hari Kerja

Cuti Tahunan

Diberikan untuk PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus.

CB 3 Bulan (90 Hari)

Cuti Besar

Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus.

CS Sesuai Surat Dokter

Cuti Sakit

Untuk pengobatan & pemulihan kesehatan dengan lampiran surat keterangan dokter resmi.

CM 3 Bulan (90 Hari)

Cuti Melahirkan

Diberikan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga bagi ASN wanita.

CAP Maksimal 1 Bulan

Cuti Alasan Penting

Diberikan jika keluarga dekat sakit keras/meninggal, melangsungkan pernikahan, atau musibah.

CLTN Maksimal 3 Tahun

Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Diberikan untuk alasan pribadi yang sangat penting dan mendesak setelah masa kerja 5 tahun.

Paling Sering Ditanyakan

Pertanyaan Umum (FAQ)

Informasi penting seputar pengajuan cuti elektronik dan prosedur kepegawaian.

Transformasi Digital Kepegawaian Sulsel

Siap Memulai Pengajuan Cuti Lebih Cepat & Transparan?

Gunakan akun Epinisi HR Anda untuk masuk dan nikmati kemudahan pengelolaan cuti pegawai secara digital.

SICEPAT
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Sistem Informasi Cuti Elektronik Pegawai Terintegrasi. Mengakselerasi layanan administrasi kepegawaian ASN Pemprov Sulsel secara transparan dan akuntabel.

Layanan SICEPAT Online 24/7

Navigasi Halaman

Pengelola Portal

Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Urip Sumoharjo No. 269, Makassar
Email: bkd@sulselprov.go.id

© 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hak Cipta Dilindungi.

Dikembangkan untuk ASN Pemprov Sulsel