Layanan Cuti ASN
Digital, Transparan & Cepat
Kelola permohonan 7 jenis cuti pegawai secara otomatis sesuai regulasi BKD. Terintegrasi langsung dengan database Epinisi HR dan dilengkapi verifikasi QR Code legal.

Status Pengajuan
Cuti Disetujui
Cuti Tahunan
5 Hari Kerja
Dirancang Khusus untuk Standar Kepegawaian Modern
Mengintegrasikan aturan kepegawaian ASN, otomatisasi validasi, dan efisiensi birokrasi dalam satu sistem terpadu.
Smart Rules Engine & Hak Cuti
Sistem secara presisi memvalidasi sisa hak cuti tahunan, batasan 12 hari kerja, pengecualian Sabtu-Minggu dan libur nasional, serta pemotongan otomatis tanpa risiko salah perhitungan manual.
Dokumen PDF Terverifikasi
Surat Izin Cuti resmi berformat PDF dilengkapi QR Code terenkripsi yang dapat dipindai publik untuk membuktikan keabsahan.
Alur Berjenjang OPD
Persetujuan bertahap dari Operator OPD, Atasan Langsung, hingga Pejabat BKD dengan transparansi status real-time.
Auto Sync Data Kepegawaian
Tidak perlu mengisi ulang NIP, Golongan, atau Jabatan. SICEPAT secara otomatis mengambil data authoritative langsung dari Epinisi HR Pemprov Sulsel.
Kalkulator & Simulasi Hak Cuti
Coba simulasi kelayakan, batas hari maksimal, dan dokumen persyaratan cuti Anda sebelum mengajukan.
Cuti Tahunan
Hak cuti rutin tahunan untuk pegawai ASN yang telah bekerja minimal 1 tahun.
4 Tahap Transparan Sampai Terbit SK Cuti
Setiap permohonan melalui tahapan verifikasi yang akuntabel dan terlacak secara otomatis.
Pengajuan Digital
Mengisi form permohonan cuti, memilih tanggal, dan mengunggah dokumen pendukung.
Verifikasi Berkas
Validasi kelengkapan berkas, sisa hak cuti, dan kesesuaian lampiran kepegawaian.
Persetujuan Atasan
Verifikasi pertimbangan operasional unit kerja dan persetujuan secara elektronik.
Pengesahan & SK
Penerbitan Surat Izin Cuti resmi lengkap dengan QR Code legalitas digital.
Dukungan Lengkap 7 Jenis Cuti
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara & Perka BKD.
Cuti Tahunan
Diberikan untuk PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus.
Cuti Besar
Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus.
Cuti Sakit
Untuk pengobatan & pemulihan kesehatan dengan lampiran surat keterangan dokter resmi.
Cuti Melahirkan
Diberikan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga bagi ASN wanita.
Cuti Alasan Penting
Diberikan jika keluarga dekat sakit keras/meninggal, melangsungkan pernikahan, atau musibah.
Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Diberikan untuk alasan pribadi yang sangat penting dan mendesak setelah masa kerja 5 tahun.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Informasi penting seputar pengajuan cuti elektronik dan prosedur kepegawaian.
Siap Memulai Pengajuan Cuti Lebih Cepat & Transparan?
Gunakan akun Epinisi HR Anda untuk masuk dan nikmati kemudahan pengelolaan cuti pegawai secara digital.